Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 25 persen dari total kasus dugaan korupsi yang ditangani sepanjang 2004 hingga 31 Desember 2025 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dari total 1.782 perkara, terdapat 446 kasus yang terkait sektor tersebut.
“Terdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Menurut KPK, angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi area yang rawan praktik korupsi, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga persekongkolan antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Budi menambahkan, penyimpangan dalam pengadaan tidak selalu terjadi pada tahap lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi juga dapat dimulai sejak tahap perencanaan.
KPK juga menemukan bahwa inisiatif korupsi bisa datang dari penyelenggara negara maupun pihak swasta, dengan berbagai modus seperti uang panjar, suap ijon proyek, hingga biaya komitmen untuk memenangkan proyek tertentu.
Salah satu contoh kasus yang disorot adalah dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Kolaka Timur, yang berkaitan dengan pengadaan proyek infrastruktur dan fasilitas kesehatan.
KPK menegaskan pentingnya pengawasan publik agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.
“Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Budi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026